Diduga kebal hukum, PT Wulandaya Cahaya Lestari masih membangun gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167 surabaya yang telah disegel Pemkot dan tidak mengantongi ijin, akhirnya diprotes warga sekitar
Surabaya - kng.com. Proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter di Jalan Basuki Rahmat No.165 dan 167, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, diprotes warga. Bahkan, pembangunan gedung itu juga tak mengantongi izin warga, sangat meresahkan dan mengganggu. Parahnya lagi, penolakan tak datang dari sepihak, namun langsung dari warga RT 01 RW 07, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, dan warga RT 01 RW 02, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari. Fendi Tahjudin, perwakilan warga yang terdampak, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari warga. Sejak awal dibangun, tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin dari pemilik proyek ke warga. “Seharusnya, mereka datang ke warga memberitahu. Kami ini tidak tahu itu pembangunan apa, prosesnya berapa lama, kerjanya mulai dari jam berapa sampai jam berapa. Tiba-tiba sudah ada alat berat yang datang,” ungkapnya kepada awak media Selasa (14/4/2026). Fendi mengungkapkan keberadaan proyek tersebut sangat m...