Dugaan Penganiayaan di Labolewa Diselesaikan Damai Secara Adat, Laporan Polisi Akan Dicabut
NAGEKEO – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diselesaikan melalui mekanisme adat setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Padang Gurubio, wilayah Nebe, Dusun Lambo IV. Insiden itu melibatkan Thobias Dega sebagai pelapor sekaligus korban, dan Ferdinandus Dhosa sebagai terlapor. Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi di tingkat dusun yang difasilitasi oleh aparat pemerintah Desa Labolewa, serta melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua rumpun keluarga. Proses perdamaian berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dalam suasana kekeluargaan. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat untuk mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum formal. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui dialog dan pertimbangan bersama dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup ...