Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21*
SURABAYA – kng.com. Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material. “Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026). Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya. Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan. “Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanju...