Kuasa Hukum Ravly Soroti Jawaban Kejari yang Tak Singgung AYDA di Sidang Praperadilan
SALATIGA - kng.com. Jawaban Termohon yang dibacakan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga, pada Selasa (10/3/2026), menuai tanggapan dari Kuasa Hukum Ravly Aditya Permata. Tim kuasa hukum Ravly menilai jawaban yang disampaikan Kejari Salatiga tidak menjawab pokok persoalan yang mereka ajukan dalam permohonan praperadilan. Kuasa hukum Ravly, H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, mengatakan bahwa jawaban Termohon justru keluar dari inti permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, salah satu poin utama yang diajukan dalam praperadilan adalah mengenai mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang disebut telah menjadi bentuk penyelesaian atau pelunasan utang Ravly kepada Perumda BPR Bank Salatiga. Namun, Amriza menilai aspek tersebut tidak disinggung dalam jawaban Termohon yang disampaikan di persidangan. “Jawaban Termohon justru tidak membahas pokok perkara yang kami ajukan. Salah satu h...