Aliansi BEM Desak Polres Sampang Bongkar Tuntas Mafia Pupuk Subsidi 9,6 Ton


SAMPANG – mgn.id. Polres Sampang terus mendalami kasus penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9,6 ton yang berhasil digagalkan di wilayah Karangpenang pada 3 April 2025. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang mendatangi Mapolres Sampang, Selasa (29/4), guna mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Ketua Aliansi BEM Sampang, Alaika Sya’dul Iroqi mengatakan, penyelundupan pupuk subsidi tersebut merupakan bentuk kejahatan sistemik yang merugikan petani kecil.

“Kami mendesak Polres untuk mengusut tuntas otak intelektual di balik penyelundupan ini. Jangan hanya berhenti di sopir atau pelaku lapangan. Jika ini dibiarkan, petani akan terus menjadi korban,” tegas Alaika saat audiensi.


Kapolres Sampang AKBP Hartono mengakui pihaknya sempat ditekan oleh pihak tak dikenal yang menghubungi via telepon agar kasus ini dihentikan. Namun ia menolak.

“Ya, saya ditelepon pihak tak dikenal yang minta kasus ini dihentikan. Tapi kami tidak akan mundur. Kami komitmen menyelesaikannya,” ujar Kapolres di hadapan perwakilan mahasiswa.

Sampai saat ini, penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk PI Dinas Pertanian, distributor, kios, hingga tersangka utama.

Namun, salah satu pihak yang disebut sebagai otak penyelundupan mangkir dari dua kali pemanggilan. Kapolres menegaskan, jika pemanggilan ketiga tak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

“Pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir. Jika ketiga tidak juga hadir, kami akan jemput paksa. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Polres juga mempercepat proses pengawalan distribusi pupuk agar tepat sasaran.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran dari mahasiswa bahwa penangkapan ini hanya dijadikan alibi untuk menyamarkan penyelundupan yang lebih besar.

“Kami khawatir ini hanya pengalihan. Bisa jadi ini hanya satu dari banyak kasus lain yang lebih besar. Kami akan terus mengawal,” pungkas Alaika.

(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku Serikat Pekerja dan mantan Karyawan PT. Kapasari menggugat

Bayu Iskandar Dinata Cicit Sakera Sagiman

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan