Satbinmas Polres Pasuruan Sosialisasi ke SMKN 1 Bangil: Hindari Tawuran dan Anarkisme

 


PASURUAN – kng.com.  Dalam rangka program cooling system, satuan Binmas Polres Pasuruan menggelar sosialisasi di SMKN 1 Bangil, Rabu (3/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan kepada pelajar agar tidak terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan anarkis maupun pelanggaran hukum.

KBO Binmas Polres Pasuruan, Iptu Bambang, S.Sos., menyampaikan langsung pesan tersebut di hadapan ratusan siswa. Ia menegaskan pentingnya menolak segala bentuk provokasi yang dapat menyeret generasi muda pada tindak pidana maupun kerusuhan.

Selain itu, Iptu Bambang juga mengingatkan siswa untuk menjauhi kebiasaan negatif, seperti balap liar, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras. Menurutnya, perilaku tersebut sering menjadi pemicu remaja terlibat dalam aksi anarkis.

"Kami mengajak adek-adek pelajar untuk menjauhi narkoba, judul, atau balap liar. Hal hal salah yang kita lakukan akan membawa kita pada keburukan lain yang lebih besar seperti anarkisme," tegasnya.

Kepala SMKN 1 Bangil, Achmad Syamsul Hadi, S.Pd., M.Si., mengapresiasi pembinaan rutin yang diberikan Satbinmas Polres Pasuruan. Ia menegaskan bahwa tugas utama pelajar adalah belajar dan menghindari pelanggaran hukum. Pihak sekolah juga menekankan pentingnya menjauhi praktik perjudian daring, perundungan (bullying), serta tawuran antarpelajar.

Dalam kegiatan itu, salah satu siswa, Akhmad Maulana dari jurusan Teknik Elektronika Industri, menyampaikan bahwa pelajar perlu lebih berhati-hati terhadap informasi di media sosial.

“Sekarang banyak berita hoaks yang dapat memecah belah bangsa. Oleh karena itu kita harus mampu memilah berita agar tidak mudah terprovokasi dan diadu domba,” ujarnya.

(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku Serikat Pekerja dan mantan Karyawan PT. Kapasari menggugat

Bayu Iskandar Dinata Cicit Sakera Sagiman

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan