Polres Gresik Terjunkan Water Cannon Respon Keluhan Warga Soal Jalan Berdebu Imbas Proyek Pelebaran*

 


GRESIK - kng.com. Mobil operasional Water Cannon Satuan Samapta Polres Gresik Polda Jawa Timur tampak diterjunkan di jalan raya Yosowilangun - Suci Kabupaten Gresik.

Kali ini Polisi menerjunkan mobil tersebut bukan untuk menghalau massa aksi demo, melainkan mengusir debu jalanan imbas proyek pelebaran jalan raya tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mengatakan tindakan ini merupakan respon cepat Polres Gresik terhadap keluhan masyarakat.

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga dan penyemprotan ini untuk mengurangi debu sementara sambil menunggu pihak proyek melakukan penanganan yang lebih permanen,” ujar AKP Heri Nugroho, Rabu(8/10).

Kasat Samapta Polres Gresik itu mengatakan Unit Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang merasa terganggu oleh debu proyek yang sudah berlangsung sekitar Satu bulan terakhir.

"Kurang lebih Satu bulanan, warga di sini terganggu debu imbas proyek ini," ujarnya.

Oleh karena itu jajaran Sat Samapta Polres Gresik Polda Jatim mengambil inisiatif turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait debu tebal dari proyek pelebaran jalan di kawasan Jalan Yosowilangun - Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Debu tersebut mengganggu aktivitas warga, terutama pengendara motor dan pedagang di sekitar lokasi. 

"Sebagai bentuk kepedulian kami untuk mengurangi dampak debu yang beterbangan di sepanjang jalan," tambah AKP Heri.

Langkah cepat yang dilakukan Unit Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta Polres Gresik ini menuai apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan upaya penyemprotan jalan tersebut.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat respon cepat menindaklanjuti laporan warga melalui Cukup hubungi Call Centre 110, atau langsung WhatsApp ke Hotline “Lapor Cak Roma” di 0811-8800-2006. 

Bisa juga lewat Instagram @rovanrichardmahenu, @polresgresik_official, bahkan akun X (Twitter) dan TikTok Kapolres. 

(Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku Serikat Pekerja dan mantan Karyawan PT. Kapasari menggugat

Bayu Iskandar Dinata Cicit Sakera Sagiman

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan