Dugaan Penganiayaan di Labolewa Diselesaikan Damai Secara Adat, Laporan Polisi Akan Dicabut
NAGEKEO – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, diselesaikan melalui mekanisme adat setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Padang Gurubio, wilayah Nebe, Dusun Lambo IV. Insiden itu melibatkan Thobias Dega sebagai pelapor sekaligus korban, dan Ferdinandus Dhosa sebagai terlapor.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi di tingkat dusun yang difasilitasi oleh aparat pemerintah Desa Labolewa, serta melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua rumpun keluarga. Proses perdamaian berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dalam suasana kekeluargaan.
Dalam forum tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat untuk mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum formal. Kesepakatan itu dicapai setelah melalui dialog dan pertimbangan bersama dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat setempat.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, pihak terlapor menyerahkan sanksi adat berupa satu ekor kerbau, satu ekor sapi, satu ekor domba, dan satu ekor kambing kepada pihak keluarga pelapor. Penyerahan dilakukan secara langsung di lokasi sebagai bagian dari simbol pemulihan hubungan sosial dan pengakuan kesalahan.
Thobias Dega menyampaikan bahwa keputusan untuk berdamai merupakan kehendak pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia mengaku memilih jalan damai sebagai bagian dari niat baik menjelang perayaan keagamaan.
“Keputusan ini murni dari hati saya sendiri. Saya ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik sebelum perayaan Kamis Putih,” ujarnya.
Sementara itu, Ferdinandus Dhosa mengakui kesalahan yang telah dilakukan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga besar. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi saya dan keluarga. Saya menerima proses adat ini dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Dalam dokumen berita acara perdamaian, kedua pihak menyatakan beberapa poin kesepakatan, antara lain pengakuan kesalahan dari pihak terlapor, komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan, serta kesediaan kedua pihak untuk tidak menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Selain itu, pihak pelapor juga menyatakan akan menarik laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Kesepakatan tersebut disusun sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penghentian proses penyelidikan maupun penuntutan terhadap perkara dimaksud.
Proses perdamaian turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari unsur masyarakat dan Pemdes, di antaranya Krispianus Satu, Antonius Dhesa, Matias Mapa, Bernadus Polu, Misraim Fay, Bertholomeus Le’u Mengi, dan Yohanes Leonardi Masa Paga.
Dalam kesempatan tersebut, aparat TNI dan Polri yang hadir memberikan imbauan kepada kedua pihak serta masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
Pendekatan penyelesaian melalui mekanisme adat ini mencerminkan praktik penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal yang masih kuat di tengah masyarakat. Meski demikian, penggunaan jalur damai di luar proses hukum formal tetap bergantung pada kesepakatan para pihak, serta mempertimbangkan sifat dan dampak dari peristiwa yang terjadi.
Warga setempat berharap pola penyelesaian seperti ini dapat terus menjaga hubungan sosial yang harmonis, sekaligus menjadi alternatif dalam meredam potensi konflik di tingkat komunitas.
Penulis : James Bisara
MGN : Nagekeo

Komentar
Posting Komentar