Pengadilan Negeri Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial NDA (22), warga Pasuruan, pada hari Selasa, 19 Mei 2026.
Pasutuan - kng.com. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, tiga orang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yang merupakan saksi penangkap hadir secara langsung untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim terkait kronologi penangkapan terdakwa beserta barang bukti yang diamankan saat proses penindakan berlangsung.
Suasana persidangan berlangsung cukup serius ketika masing-masing saksi menyampaikan keterangannya secara bergantian di ruang sidang. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum terdakwa turut mendalami setiap keterangan yang disampaikan guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Anggoro Wati, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan tidak memihak.
“Kami akan tetap mendampingi dan mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami, Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan,” ujar Anggoro Wati, S.H., usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan dalam rangkaian proses pembuktian perkara.
(Red)

Komentar
Posting Komentar